Makam Dihapus, Kebijakan Tak Manusiawi
SUDAH meninggal, terancam di gusur pula. Kebijakan yang diapungkan Kepala UPTD TPU Tunggul Hitam itu menuai kritikan dari anggota DPRD Kota Padang. Meskipun itu berpijak pada Perda No 7 Tahun 2002 tentang retribusi makam, tapi keputusan itu dinilai sangat tidak manusiawi.
“Memang dalam Perda No. 7 tahun 2002 disebutkan ahli waris harus membayar Rp 40 ribu untuk lokasi A dan Rp 28 ribu untuk lokasi B. Bagi penghuni baru, retribusi dipungut Rp 96 ribu untuk lokasi A dan Rp 80 ribu untuk lokasi B, termasuk upah galinya, namun untuk menghapus atau menggusur makam itu sangat tidak manusiawi,” tandas Ketua Komisi D DPRD Kota Padang Syahboeddin, BSW, Rabu (27/8) di DPRD Kota Padang.
Dikatakannya, Pemko Padang selain mengejar target PAD dari retribusi pemakaman itu, juga harus memikirkan dampak psikologisnya bagi ahli waris. “Orang tua atau sanak familinya yang sudah berkubur dengan tenang harus diganggu gugat pula dengan urusan duniawi, itu jelas akan sangat berdampak pada psikologis seseorang. Lagi pula PAD dari pemakamam itu pun Rp352 juta saja. Mungkin bisa dicarikan dari sumber lain,” ujar anggota Fraksi Bintang Persatuan Indonesia dari Partai Bulan Bintang itu.
Dilanjutkan, ia juga mempertanyakan teknis penghapusan makam tersebut. Apakah bagi makam yang ahli waris alpa membayar retribusi apakah akan dilakukan pembongkaran atau hanya sekedar menghilangkan tanda atau nisan kuburan tersebut.
Ia menambahkan, melalui Perda No 1 Tahun 1987 Bab III Pasal 12 Ayat 3 memungkinkan untuk melaksanakan sistem tumpang sari. Sistemnya, penghuni baru boleh dimakamkan di kubur milik keluarganya yang telah lebih dahulu menjadi “warga” TPU.
Seperti diberitakan harian ini kemarin, sebanyak 3.411 makam di TPU Tunggul Hitam Padang terancam dihapus, karena tidak diperpanjang ahli warisnya. Di TPU itu terdapat 10.884 makam. Sebanyak 1.741 makam telah dihapus dan makam yang telah diperpanjang ahli warisnya sekitar 5.732 makam.***
Tinggalkan Balasan